Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Eksekusi Eks Dirjen Hubla ke Lapas Sukamiskin
31 Mei 2018 18:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono, Direktur Jenderal Perhubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung , Jawa Barat," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5).
Febri mengatakan, Tonny akan menjalankan putusan hakim hukuman pidana 5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Selain dijatuhi hukuman penjara, Tonny juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Menurut Febri, Tonny sudah membayar denda Rp 300 juta yang dibebankan terhadapnya dalam kasus suap sejumlah proyek. "Kemarin Rabu (30/5) yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta ke rekening penampungan KPK," ujarnya.
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan kepada Tonny melalui kartu ATM Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2017.
Selain suap, Tonny juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terdiri dari beberapa mata uang asing serta barang berharga. Nilai gratifikasi yang diterima Tonny lebih dari Rp 20 miliar.
Gratifikasi diduga diterima ketika Tonny menjabat staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multi Moda dan Keselamatan pada periode 2015-2016, serta pada saat menjabat Dirjen Hubla pada tahun 2016-2017.