news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, ke Lapas Sukamiskin

20 November 2020 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, ke Lapas Sukamiskin. Herry merupakan terpidana kasus mafia tanah untuk Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa eksekusi dilakukan pada Kamis (19/11) oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin. Eksekusi dilakukan berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung atas Herry Nurhayat yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (20/11).
Herry sempat dilepaskan dari penahanannya pada Minggu (1/11). Sebab, masa penahanannya yang berada di tangan Pengadilan Tinggi Bandung tak diperpanjang. Namun, kini ia kembali dijebloskan ke penjara.
Dalam kasusnya, Herry dinilai terbukti korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Vonis 4 tahun penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Ia juga dihukum denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tak hanya itu, ia juga dibebani juga kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT