Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, ke Lapas Sukamiskin
20 November 2020 9:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa eksekusi dilakukan pada Kamis (19/11) oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin. Eksekusi dilakukan berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung atas Herry Nurhayat yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (20/11).
Herry sempat dilepaskan dari penahanannya pada Minggu (1/11). Sebab, masa penahanannya yang berada di tangan Pengadilan Tinggi Bandung tak diperpanjang. Namun, kini ia kembali dijebloskan ke penjara.
Dalam kasusnya, Herry dinilai terbukti korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Vonis 4 tahun penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK .
Ia juga dihukum denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dibebani juga kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT