KPK Eksekusi Fahd El Fouz ke Lapas Cipinang

19 Oktober 2017 16:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahd El Fouz  (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Fahd El Fouz (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi terhadap Fahd dilakukan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (19/10).
Fahd telah divonis 4 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts).
Hakim menilai Fahd terbukti menerima uang sebesar Rp 14,39 miliar. Uang tersebut untuk mengatur kemenangan tender proyek pengadaan Al Quran, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah (MTs).
Uang sejumlah Rp 14,39 miliar untuk Fahd dibagikan ke Zulkarnaen, Dendy dan Priyo Budi Santoso. Sementara dia sendiri terbukti menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Fahd terbukti menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Alquran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Terakhir, Fahd juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2012.
Selain Fahd, tahanan lain yang dieksekusi KPK pada hari ini adalah Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu adalah terdakwa kasus suap untuk mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan pilkada.
"Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," kata Febri.
Samsu divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
KPK meyakini Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.