KPK Eksekusi Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istri ke Lapas Bengkulu

3 Oktober 2018 18:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lily Martiani Maddari dan Ridwan Mukti (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Lily Martiani Maddari dan Ridwan Mukti (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Status hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keduanya sudah divonis bersalah terkait dugaan suap proyek peninggian jalan di Bengkulu. Masing-masing dari mereka dihukum 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 4,7 miliar dari kontraktor yang memenangkan tender proyek.
ADVERTISEMENT
Lantaran sudah inkrah, KPK mengeksekusi Ridwan dan Lily dari rumah tahanan (rutan) Polda Bengkulu ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Jaksa eksekutor KPK hari ini (3 Oktober 2018) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus ini, yaitu atas nama Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu periode 2016-2021) dan Lily Martiani Maddari (Swasta, Istri Ridwan Mukti)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (3/10).
"Untuk Ridwan Mukti dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu, sedangkan untuk Lily Martiani Maddari akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan perempuan Bengkulu," sambung Febri.
Di pengadilan Tiipikor Bengkulu, Ridwan dan Lily divonis masing-masing 8 tahun penjara. Tak terima dengan putusan itu, keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Di tingkat banding, hukuman untuk Ridwan dan Lily diperberat menjadi 9 tahun penjara. Selain dihukum pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Mereka lalu menempuh jalur terakhir, yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. MA juga mengubah besaran denda menjadi Rp 400 juta subsidair 9 bulan kurungan