KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Pangarso ke Lapas

18 Desember 2019 20:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso. Foto: Fanny Kusumawardhany/kumparan dan Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso. Foto: Fanny Kusumawardhany/kumparan dan Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah diputus di pengadilan. Keduanya adalah eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan eks Anggota DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriani di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Perkara Idrus sendiri telah inkrah di pengadilan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya. Idrus yang semula divonis 5 tahun penjara, dipotong hukumannya menjadi 2 tahun saja.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Idrus merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 2,25 miliar.
Sementara, untuk Bowo Sidik, KPK mengeksekusinya ke Lapas Klas 1 Tangerang. "Yang kedua eksekusi pidana badan dilakukan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas klas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk," kata Yuyuk.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugoroho Sejati/kumparan
Dalam kasusnya, Bowo terbukti menerima suap terkait kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain itu, Bowo juga dinilai menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Banggar.
Hakim menilai ia terbukti menerima suap Rp 2,9 miliar. Pertama dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebesar Rp 2.327.726.502.
Kedua, ia mendapatkan suap dari Dirut PT Ardika Insan Sejahtera, Lamidi Jimat Rp 300 juta. Selain itu Bowo juga terima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Ia divonis pengadilan Tipikor Jakarta dengan 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 kita subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT