Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Eksekusi Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan ke Lapas Ambon
24 Agustus 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan jaksa KPK setelah perkara penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Ivana menyatakan menerima putusan hakim di tingkat pertama, dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
”Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dkk hari ini (24/8) dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8).
”Dengan cara dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan kelas III Ambon,” sambungnya.
Ali menyebut Ivana juga telah melakukan pelunasan sebesar Rp 60 juta yang sebelumnya dibebankan hakim sebagai denda.
”Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan. Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp 60 juta,” kata Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1,8 tahun terhadap Ivana Kwelju. Ivana dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, pada tahun 2015.
Putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yakni selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 85 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain hukuman badan, Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ivana terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp 200 juta lainnya pada tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny R. Kasman.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap tersebut dilakukan Ivana atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkait DAK tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea.
Perbuatan Ivana terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.