KPK Eksekusi Lagi Eks Walkot Tanjungbalai Syahrial, Total Hukuman 6 Tahun Bui

22 Juni 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Rutan Kelas 1 Medan. Ia dijebloskan ke penjara usai divonis pengadilan yang perkaranya inkrah.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6).
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan ini, Syahrial akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dalam vonisnya, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain pidana badan, M Syahrial juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhi hukuman empat tahun penjara bagi M Syahrial. Dia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari anak buahnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syahrial secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Eliwarti saat sidang.
Syahrial juga mendapat hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu hak politik Syahrial untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun.
"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik, dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Syahrial juga sudah diadili dalam kasus suap terhadap eks penyidik KPK AKP Robin Patuju. Dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin itu, Syahrial dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada 20 Januari 2021.
Dengan demikian, M Syahrial divonis 6 tahun penjara atas dua perkara tersebut. Keduanya sudah inkrah.
Syahrial ditahan oleh KPK pada 24 April 2021. Dengan total vonis tersebut, sejatinya M Syahrial baru akan bebas murni pada 24 April 2027.