Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini KPK melaksanakan eksekusi putusan PN Tipikor Medan atas nama Terpidana Anwar Fuseng Padang ke Lapas Klas 1 Medan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Kamis (27/2).
Adapun dalam sidang vonis sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum Anwar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Anwar dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai Anwar terbukti memberikan suap sebesar Rp 300 juta kepada Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekal, dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring.
ADVERTISEMENT
Suap itu merupakan fee pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan jalan Traju-Sumbul-Law Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2,03 miliar. Uang tersebut diberikan David kepada Remigo di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Adapun untuk Remigo, ia telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan. Remigo dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari sejumlah kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, 2018.