Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Eksekusi Ulang Eks Dirut PTPN III, Jalani 4 Tahun Penjara
27 Agustus 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi tersebut dilakukan usai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Juli 2021. Berkat PK dikabulkan, hukuman Dolly yang awalnya 5 tahun dipotong 1 tahun.
"Menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Dalam amar putusan PK, Dolly dinyatakan tetap bersalah melakukan korupsi menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan tersebut, kata Ali, Dolly juga tetap dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lagi-lagi, angka ini lebih kecil dibandingkan hukuman pengadilan tingkat pertama yakni denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dolly, kata Ali, sudah melakukan pembayaran denda Rp 200 juta kepada rekening KPK.