KPK Eksekusi Ulang Eks Dirut PTPN III, Jalani 4 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

KPK mengeksekusi ulang mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Eksekusi tersebut dilakukan usai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Juli 2021. Berkat PK dikabulkan, hukuman Dolly yang awalnya 5 tahun dipotong 1 tahun.
"Menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Dalam amar putusan PK, Dolly dinyatakan tetap bersalah melakukan korupsi menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.
Dalam amar putusan tersebut, kata Ali, Dolly juga tetap dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lagi-lagi, angka ini lebih kecil dibandingkan hukuman pengadilan tingkat pertama yakni denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dolly, kata Ali, sudah melakukan pembayaran denda Rp 200 juta kepada rekening KPK.
