Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dengan ini, Terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/8).
Ada tiga belas argumen hukum yang disampaikan KPK untuk menanggapi temuan Ombudsman.
Beberapa di antaranya seperti pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Ombudsman dinilai melanggar kewajiban hukum lantaran idak menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan itu.
Argumen lainnya, KPK menilai pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik. Menurut Ghufron, ranah Ombudsman adalah pemeriksaan terhadap pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan kesimpulan tersebut dan mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron.
Lantas bagaimana proses selanjutnya usai KPK menyatakan keberatan?
"Kami berharap teman-teman bisa mempertanyakan kepada ORI untuk kemudian ketentuannya bagaimana, itu kan rezimnya penerimaan laporan dan pemeriksaan di Ombudsman, maka silakan tanyakan kepada Ombudsman solusinya seperti apa, yang jelas kami tegaskan bahwa KPK sebagaimana UU KPK 19/2019 Pasal 3 mengatakan KPK dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk pada lembaga apa pun, KPK independen, kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di negara ini," ucap Ghufron.
Sebelumnya, terdapat sejumlah poin temuan Ombudsman terkait masalah dalam TWK. Berikut poin-poin itu:
ADVERTISEMENT
Tahap Pembentukan Kebijakan
Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK
Tahapan Penetapan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran korektif kepada KPK: