KPK Era Komjen Firli Bahuri Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sejak dilantik pada 20 Desember 2019, KPK era Komjen Firli Bahuri dkk telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Penghentian itu dilakukan terhadap kasus-kasus yang diselidiki sejak 2011 atau 9 tahun lalu.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penghentian penyidikan terhadap 36 perkara itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, penyelidikan perkara tersebut sudah memakan waktu yang lama.

"Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015 dan lain-lain," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Alasan lainnya, kata Ali, kasus yang dihentikan penyelidikannya tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Tak terpenuhinya syarat tersebut seperti bukti permulaan yang tidak cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertimbangkan secara hukum.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR serta DPRD," kata Ali.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sementara dari informasi yang diterima kumparan terkait arah dan kebijakan umum KPK 2020, di luar 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya, terdapat 325 penyelidikan yang masih aktif. Selain itu, terdapat penerbitan 21 surat perintah penyidikan (sprindik)

Ali menegaskan pemberhentian penyelidikan untuk 36 kasus itu bertujuan memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sesuai UU KPK.

"Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," ungkapnya.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," pungkasnya.