KPK: Fahmi Darmawansyah Beri Mobil ke Kalapas Sukamiskin Tercela, Bukan Dermawan

9 Desember 2020 9:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK Foto: M Agung Rajasa/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK Foto: M Agung Rajasa/Antara
ADVERTISEMENT
KPK merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin. Dalam putusannya, MA memotong hukuman Fahmi dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan majelis PK meringankan vonis Fahmi lantaran pemberian mobil Mitsubishi Triton ke Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin tidak dilandasi niat jahat untuk mendapatkan fasilitas sel mewah. MA memandangnya sebagai sifat kedermawanan Fahmi.
Namun KPK menilai penggunaan diksi kedermawanan tersebut telah mengaburkan arti dermawan sebenarnya.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/12).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali menegaskan, pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara dengan timbal balik bukanlah bentuk kedermawanan. Ia menyebut perbuatan itu sebagai tindakan tercela dan tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima, sedangkan si pemberi ada kepentingan di baliknya tentu itu perbuatan tercela," ucapnya.
"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," tutupnya.
Adapun selain dijerat kasus suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi terlebih dahulu terlibat kasus suap pejabat Bakamla untuk memenangi proyek satelit monitoring. Dalam kasus Bakamla, Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara.