KPK Fasilitasi Sengketa Lahan Hutan di Trenggalek dan Teluk Jambe

21 Mei 2018 18:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK dan Kementerian LHK  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK dan Kementerian LHK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memfasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan sengketa lahan pemanfaatan hutan. Sengketa lahan ini terjadi di wilayah Trenggalek, Jawa Timur, dan Telukjambe di Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, penyelesaian sengketa ini melibatkan Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria SW Soemardjono, dan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo. Dari hasil kajian, kata dia, ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa itu.
"Pertama konflik di Trenggalek. Penyelesaian ada beberapa hal salah satunya adalah melalui pertukaran kehutanan sosial, yaitu tukar-menukar hutan yang libatkan Pemda untuk carikan lahan penganti," ujar Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).
Untuk solusi ini, ia mengatakan KLHK dan Kementerian ATR akan melakukan inventarisasi pada Juni hingga Desember 2018. Selanjutnya, Litbang KPK akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Sementara untuk konflik di Telukjambe, Syarif mengatakan bahwa KLHK akan menyerahkan sertifikat penguasaan hutan negara kepada Kementerian ATR. "Setelah diserahkan akan ada pertemuan lagi dan difasilitasi KPK," ucapnya.
KPK dan Kementerian LHK  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK dan Kementerian LHK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menteri LHK, Siti Nurbaya, yang hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa konflik tanah yang terjadi di Telukjambe itu melibatkan masyarakat, perusahaan PT Pertiwi Lestari, serta Perhutani.
ADVERTISEMENT
Siti bahkan menuturkan konflik di daerah itu selesai setelah PT Pertiwi Lestari memberikan lahan kepada masyarakat untuk pemukiman. Namun, masyarakat masih belum puas lantaran membutuhkan lahan untuk digarap.
Selain konflik masyarakat dengan perusahaan, menurut Siti, masyarakat juga terlibat dalam perselisihan dengan Perhutani. Penyebabnya adalah masyarakat masih tinggal di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Untuk permasalahan itu, Siti menyebut telah menerbitkan empat SK.
"Itu juga sudah diselesaikan oleh pemerintah. Jadi sudah kami berikan SK Perhutanan Sosial, jadi ada empat SK di sana," kata Siti.
Siti mengatakan saat ini KPK tengah membantu untuk menyelaraskan perbedaan pendapat antara KLHK dan Kementerian ATR terkait data pertanahan.
"Ini yang sedang terus dipadukan sampai dengan tahap hari ini. Kami sampai kepada kesepakatan untuk saling tukar informasi dalam hal ini peta tapal batas, pemeriksaan patok di lapangan juga sudah ada," ujar Siti
ADVERTISEMENT
"Jadi kami ditugaskan oleh KPK untuk menyerahkan peta batas dan angka konkrit dan sebagainya untuk nanti dibahas bersama Kementerian ATR/BPN dan difasilitasi oleh KPK," tambahnya.
Siti pun menyebut konflik lahan di Trenggalek tak berbeda jauh seperti konflik yang terjadi di Telukjambe. Menurutnya, dalam kedua konflik tersebut terdapat perbedaan data yang dimiliki KLHK dan Kementerian ATR.
"Maka solusi yang akan ditempuh adalah perhutanan sosial bagi kurang lebih 4.709 KK yang harus dicover dalam perhutanan sosial," kata Siti.