KPK: Fee 10 Persen dari Nilai Proyek Sudah Dianggap Lumrah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Beberapa kepala daerah yang ditangkap tangan KPK dalam satu bulan belakangan, selalu terkait dengan suap untuk memuluskan tender proyek tertentu. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan di sejumlah daerah fee pemenangan proyek adalah hal yang dianggap lumrah.

"Dari serentetan OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir, motivasi atau hal-hal mengapa orang-orang itu melakukan penerimaan suap itu terjadi, kebanyakan itu memotong uang dari proyek itu rata-rata 10 persen," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).

"Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," tambahnya.

Syarif menyatakan, dalam kasus Eddy Rumpoko terdapat total fee 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp5,26 miliar.

"Oleh karena itu, jangan dilihat jumlah uang transaksinya tetapi bagaimana menyelamatkan proyek yang besar itu agar sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah, karena yang rugi nantinya juga masyarakat secara umum," ucap Syarif.

Dalam kasus di Kota Batu tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL).

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

"Diduga diperuntukan pada Wali Kota uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota," kata Syarif.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sementara kasus kepala daerah lain yang meminta fee 10 persen adalah Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Dalam kasus Ridwan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha. Diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya (JHW)

Pemberian uang diduga terkait fee proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dari dua proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana, dijanjikan Rp 4,7 miliar dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar.