KPK: Fraud Bidang Kesehatan Rp 20 T, Kasus Jaminan Kesehatan Tak Tersentuh

20 September 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tata kelola sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya untuk mencegah fraud dan korupsi, pada sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia atau dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sangat dibutuhkan. Hal itu untuk mendukung keberlanjutan program pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
ADVERTISEMENT
"BPJS Kesehatan merupakan gotong-royong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta, ada juga juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).
Alex menyebut, per tahun 2024, terdapat sekitar Rp 150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, bagi 98% rakyat Indonesia yang terdaftar. Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, Alex mengimbau agar integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun nyatanya, seiring dengan perjalanan program, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi. Menurut Alex, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN ke depannya.
"Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Atas dasar itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi. Hal ini untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.
Ia menyatakan, bahwa tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.
"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani fraud dalam pelaksanaan program JKN telah dilakukan.
Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.
Pada tahun 2023 telah dilakukan penelusuran/deteksi pada 3 fasilitas kesehatan Rumah sakit untuk layanan Katarak, Sectio Caesarea dan Hemodialisa. Selain itu, juga telah dilakukan kegiatan penanganan fraud JKN pada tahun 2023 di 3 fasilitas kesehatan Rumah Sakit pada 2 Provinsi yakni di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT