Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Fredrich Yunadi di RS Medistra Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam. Penangkapan dilakukan setelah Fredrich memutuskan untuk mangkir dari panggilan KPK di hari yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich beralasan, akan mengikuti sidang etik yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik melakukan pencarian secara paralel di sejumlah lokasi di Jakarta. Saat ditangkap, Fredrich bersikap kooperatif.
"Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Sabtu (13/1).
"Tadi sudah kita tunggu (datang), sejak kemarin sudah kita sampaikan bahwa kita imbau FY (Fredrich) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini, jadi sudah kita tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kita bicarakan setelah diskusi diputuskan tim melakukan proses pencarian," sambungnya.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP. Saat masih menjadi pengacara Setya Novanto, Fredrich diduga menyusun skenario bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Bahkan, Fredrich dan dr Bimanesh, diduga sudah kongkalikong memesan kamar rumah sakit, setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada November lalu.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelum kecelakaan, Setya Novanto menjadi buronan KPK. Dia menghilang setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Sejauh ini, KPK sudah menjebloskan dr Bimanesh ke penjara. Usai menjalani pemeriksaan selama 13,5 jam, Bimanesh ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.