KPK Gagal Jemput Paksa, Mardani Maming Tak Ditemukan di Apartemen

25 Juli 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
ADVERTISEMENT
KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming. Upaya jemput paksa dengan menggeledah salah satu apartemen Mardani Maming di Jakarta, tak berbuah hasil.
ADVERTISEMENT
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa apabila Mardani Maming tetap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, bukan tak mungkin menjadikannya sebagai buronan lembaga antirasuah.
“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tambahnya.
Sehingga nantinya, tambah Ali, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming bisa menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang.
“Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan,” ungkap Ali.
ADVERTISEMENT
“KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” jelas Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Ali juga mengingatkan, siapa pun dilarang undang-undang secara sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Ada ancaman pidana bagi yang melakukannya.
“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” ucapnya.
Terkait upaya jemput paksa ini, kuasa hukum Mardani Maming Denny Indrayana sudah buka suara. Dia meminta KPK untuk memeriksa kliennya setelah sidang praperadilan usai. Saat ini Mardani Maming tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Bahwasannya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan, karena memang putusannya akan diterbitkan Rabu (27/7) lusa. Sehingga kami bersama-sama menyarankan untuk menunggu putusan tersebut," kata Denny kepada wartawan.
Hal itu bukan tanpa sebab. Denny menilai putusan praperadilan tersebut akan menentukan pemeriksaan terhadap kliennya. Sebab jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka akan tidak sah dan pemeriksaan tak diperlukan.
"Salah satunya untuk menghindari komplikasi hukum, misalnya kalau kami memenangkan praperadilan maka tidak diperlukan lagi pemeriksaan," sambung dia.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasusnya, KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Dalam perizinan itu, KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun pengacara Mardani Maming membantah tudingan itu. Mereka yakin Mardani Maming tidak pernah menerima suap ataupun terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang disebut KPK. Mardani Maming tengah mengajukan praperadilan untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah.
Di sisi lain, proses praperadilan Mardani Maming ini langsung dipantau oleh tim penyidik. Sebab KPK menduga ada upaya intervensi dalam praperadilan itu. Meski, tak dirinci intervensi yang dimaksud.