KPK Gandeng Kemenkum, Kejagung & Polri Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

24 Januari 2025 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura. Ia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan KPK pada Jumat (17/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan lembaga antirasuah tengah bekerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, hingga Polri untuk proses ekstradisi Paulus dari Singapura.
"Benar ada proses ekstradisi untuk DPO tersangka perkara e-KTP inisial PT [Paulus Tannos]. KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (24/1).
"Kita berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya di perkara e-KTP," jelas dia.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa koordinasi yang dilakukan bersama KPK berjalan intensif untuk proses ekstradisi Paulus ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini koordinasi intensif, yang menangani perkara ini, kan, KPK, jadi inisiatif aktif koordinasinya, kan, harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya," ucap Harli kepada wartawan, Jumat (24/1).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendukung pemulangan Paulus dari Singapura.
"Sejauh ini Atase Kejaksaan KBRI Singapura sudah memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap KPK oleh karena adanya hubungan baik Kejaksaan RI dengan otoritas Singapura (AGC)," imbuh Harli.
"Prinsipnya kita mendukung pemulangan yang bersangkutan [Paulus Tannos] dari Singapura," ungkapnya.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Adapun Paulus ditangkap pada 17 Januari 2025 siang waktu setempat, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Kabar penangkapan itu sebelumnya juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat ini, lanjut dia, Paulus sedang ditahan.
ADVERTISEMENT
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Dalam kasus e-KTP, Paulus diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT