KPK Gandeng Kemlu: Upayakan Cabut Status WN Negara di Afrika Paulus Tannos

12 Agustus 2023 15:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
ADVERTISEMENT
Buronan KPK Paulus Tannos punya paspor suatu negara di Afrika. Dia kini punya kewarganegaraan ganda. Hal tersebut mempersulit upaya KPK menangkap sang buron.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengupayakan pencabutan paspor dari negara di Afrika tersebut. Informasi yang KPK peroleh, Paulus Tannos tengah berupaya mencabut kewarganegaraan RI.
Koordinasi yang dilakukan oleh KPK melalui Direktorat Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) dengan Kemlu.
"Disampaikan waktu itu bersama Ibu Direktur PJKAKI bahwa kita akan minta Pemerintah Indonesia melalui Kemlu, kepada pemerintah di negara yang mengeluarkan paspor tersebut, bahwa yang bersangkutan itu berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana. Diminta, sekarang jadi buronan, diminta di sana kewarganegaraannya dicabut kembali," sambung Asep.
Asep mengatakan, dari pihak Kemlu akan menyampaikan kepada negara yang mengeluarkan paspor untuk Paulus Tannos agar mencabut status kewarganegaraannya. Sebab di Indonesia, aturannya, tidak memperbolehkan seseorang punya dua kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Selama menjadi buronan, Paulus Tannos disebut berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia menggunakan paspor dari negara di Afrika tersebut untuk menyambangi sejumlah negara.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (paspor Indonesia), ada upaya mencabut. Tapi kalau tidak salah paspornya sudah mati yang di sini. Rencananya mau cabut. Tapi yang dia gunakan waktu itu melintas ke negara lain menggunakan paspor yang dari salah satu negara di Afrika," ungkap Asep.
Identitas dan paspor yang berbeda ini sempat menjadi kendala penangkapan Paulus Tannos di luar negeri. Asep bersama tim KPK dan Div Hubinter Polri beberapa bulan lalu sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.
Namun saat hendak ditangkap, tidak bisa. Otoritas negara yang disambangi menyatakan bahwa identitas dan paspor buronan tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Kita koordinasi dengan polisi di sana, 'Pak ini orangnya sama lho, wajahnya sama' tapi mereka tidak bisa membantu karena secara fakta hukumnya, de jure-nya memang dia lain. Namanya lain, paspornya juga bukan dari negara kita," kata Asep.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana. Hingga akhirnya dia menjadi buronan.
Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.