Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Gandeng Pemerintah Korsel Tuntaskan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Cirebon
5 Mei 2025 19:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap terhadap eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang menyeret General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Herry telah dilakukan sejak 15 November 2019 silam atau hampir 6 tahun berlalu. Proses penyidikan itu kemudian sempat terkendala mengingat Herry merupakan warga negara (WN) Korea Selatan.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Korea Selatan, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari WN Korea Selatan.
"KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan, ya, melalui Kemenkumham, MOJ juga, Ministry of Justice di Korea Selatan," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/5).
Budi menyebut, kerja sama antar APH kedua negara tersebut sebagai bentuk komitmen internasional dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Mengingat modus-modus korupsi juga semakin kompleks, semakin rumit, tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi. Sehingga, memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Budi menekankan bahwa pihaknya memastikan pengusutan tuntas perkara tersebut secara maksimal. Ia menyebut, penanganan perkara ini sempat terhambat lantaran pihaknya mesti mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yurisdiksi Korea," ucap dia.
"Sehingga, tentu itu membutuhkan waktu untuk KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Sehingga, penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, bahwa pada Februari 2025 lalu, KPK telah mendapatkan izin dalam melakukan pemeriksaan saksi dari WN Korea Selatan.
"KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Di mana pemeriksaan dilakukan di Korsel, pada Februari lalu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK.
Akan tetapi, Budi belum bisa membeberkan lebih lanjut ihwal jumlah saksi yang diperiksa, termasuk identitas saksi tersebut.
"Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," pungkas dia.
Adapun Herry Jung dijerat sebagai tersangka bersama Direktur PT King Properti, Sutikno. Keduanya diduga memberikan suap total Rp 10 miliar kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Keduanya diduga menyuap Sunjaya terkait dua hal berbeda.
Herry diduga memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap dan melalui perantara. Diduga, Herry awalnya menjanjikan Rp 10 miliar kepada Sunjaya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Diduga, suap yang diberikan sebesar Rp 4 miliar.
Uang diduga diberikan secara tunai pada 21 Desember 2018. Diduga, uang diberikan melalui ajudan Sutikno. Ia pun telah ditahan oleh penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, Herry dan Sutikno dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum ada pernyataan dari Herry Jung mengenai kasus tersebut.
Pengembangan Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap dari OTT KPK pada 24 Oktober 2018. Ketika itu, KPK menangkap Sunjaya karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
Sunjaya dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya itu. Ia juga dihukum Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, KPK juga menduga Sunjaya melakukan pencucian uang. Bahkan nilainya mencapai Rp 51 miliar. Kasus ini sedang dalam penyidikan.
Dari kasus itu kemudian KPK menemukan dugaan adanya pemberi suap kepada Sunjaya.