Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
KPK Gandeng POM TNI Usut Keterlibatan Kepala Bakamla di Kasus Suap
14 Maret 2017 1:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) terkait dugaan adanya keterlibatan Kepala Bakamla Arie Soedewo dalam kasus dugaan korupsi. Nama Arie diketahui ikut tercantum dalam surat dakwaan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan monitoring satellite di Bakamla.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada pihak lain di ranah sipil tentu KPK akan urusi proses penyidikan serta persidangannya, namun jika ada pihak berasal dari ranah militer tentu kami akan jalin koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (13/3).
Febri menyebut saat ini sudah ada 3 orang yang diproses oleh KPK lewat pengadilan Tipikor yaitu Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Selain itu, ada juga satu tersangka lain yang berasal dari unsur TNI yaitu Laksma Bambang Udoyo. Namun pengusutan perkara Bambang ditangani oleh POM TNI.
Febri mengatakan ada perbedaan dalam proses peradilan untuk pihak dari ranah militer. Ia berharap ke depannya KPK dapat membangun sinergi berkelanjutan dengan pihak POM TNI dalam melakukan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Karena kami miliki perbedaan proses peradilan umum dan di militer. Kami berharap lebih sinkron ke depan, kami akan libatkan TNI dan panglima. Jadi jika ada indikasi korupsi militer kami bisa sinergi sama-sama, program panglima TNI jelas untuk berantas korupsi," ujar dia.
Nama Arie masuk dalam surat dakwaan Direktur PT Merial Esa dan PT melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah. Fahmi didakwa menyuap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan satelit. Arie disebut ikut membahas soal besaran suap.
Diduga, Arie membahas fee untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satellite yang telah dimenangkan PT MTI. "Bahwa sekitar bulan Oktober 2016, bertempat di ruangan Kepala Bakamla, dilakukan pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk pengadaan monitoring satellite yang telah dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kiki mengatakan, jatah 15 persen yang didapatkan dari proyek pengadaan satelit, akan diberikan kepada Bakamla sebesar 7,5 persen. Diduga, Arie meminta Eko menghubungi dua pegawai Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk menyampaikan hal tersebut. "Arie Soedewo meminta Eko Susilo Hadi menghubungi Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk menyampaikan jika pemberian sebesar 2 persen diberikan (terlebih dahulu) kepada Eko Susilo Hadi," ujar Kiki.
Jaksa Kiki mengatakan, dua pejabat lainnya yang diduga menerima suap, yaitu Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla dan Direktur Tata Data dan Informasi Bakamla, Bambang Udoyo, telah diarahkan oleh Arie. Saat itu, Arie memerintahkan Eko agar mereka turut diberikan uang.
"Selanjutnya Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi untuk memberi Novel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap Kiki.
ADVERTISEMENT
Kepala Bakamla Arie Soedewo sejak awal penyidikan kasus ini sudah membantah terlibat suap. Arie mengaku tak mengetahui apapun soal kasus suap pengadaan monitoring satellite.