KPK Gandeng Puspom di Kasus BNPB: Diduga Oknum TNI Aktif Terlibat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dari salah satu tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Puspom TNI karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam perkara ini.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan penyidik telah menggeledah delapan lokasi sejak perkara naik ke tahap penyidikan. Lokasi tersebut meliputi rumah pihak tersangka, kantor BNPB, serta sejumlah tempat lain di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

"Sampai dengan saat ini ada delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ada beberapa rumah pihak tersangka, kemudian juga ada kantor BNPB yang sudah dilakukan penggeledahan pekan lalu," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik mengamankan sejumlah uang serta tiga unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara. Saat ditanya identitas pemilik kendaraan, Budi hanya menyebut mobil-mobil itu disita dari salah satu tersangka tanpa merinci nama.

"Dari salah satu tersangka," ujarnya.

Adapun total uang yang disita belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan.

"Penggeledahannya tidak sedikit, ada di delapan lokasi, tentu butuh proses," kata Budi.

Budi juga mengatakan penyidik akan meminta keterangan berbagai pihak untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut.

Ia menyebut KPK secara paralel berkoordinasi intensif dengan puspom TNI, sebab ada dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.

"KPK juga berkoordinasi secara intensif dengan Puspom TNI karena memang dalam konstruksi perkara ini ada dugaan keterlibatan oknum TNI aktif, sehingga nanti kita bisa bersama-sama dalam proses penyidikan berikutnya," ujarnya.

Budi mengatakan koordinasi itu sudah dilakukan sejak awal. KPK pun menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Puspom TNI dalam proses hukum perkara ini.

Terkait jadwal pemanggilan para pihak, termasuk kemungkinan kendala kehadiran saksi dari unsur TNI, Budi menyebut perkembangannya akan disampaikan kemudian.

"Nanti ke depan seperti apa pemanggilan para pihak, itu juga nanti kami akan sampaikan update-nya," katanya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Foto: Rayyan/kumparan

Pada klaster pertama, Bima diduga bermain lewat konflik kepentingan. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya, dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 148 miliar, yakni Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026. Dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (PT Alfa Veritas Energizer). Saham yang dibeli sebanyak 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan harga Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, senilai sekitar Rp 30,98 miliar.

Pada klaster kedua, Richard diduga meminta fee kepada penyedia dalam pengadaan 2026 agar vendor memperoleh paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT TLS (PT Trans Lintas Selaras), disebut menyetujui permintaan tersebut.

Pada kamis (15/10) hingga Senin (19/10), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi, mencakup rumah, perkantoran, serta kantor BNPB di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil yang diduga terkait perkara. KPK berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna menjelaskan barang bukti yang disita. Hingga kini, belum ada keterangan dari para tersangka.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah