KPK Gelar Konpers Penahanan Hakim Agung, Tak Ada Perwakilan MA Hadir

8 Desember 2022 19:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Namun pada pengumuman penahanan Gazalba itu, tidak nampak perwakilan dari MA hadir di gedung KPK.
Pihak eksternal yang terlihat menghadiri konferensi pers itu yakni dari Komisi Yudisial (KY) yang diwakili oleh Komisioner Binziad Kadafi dan jajaran. Sementara dari KPK tampak Wakil Ketua Johanis Tanak, Direktur Penyidikan Asep Guntur, dan Plt juru bicara Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan alasan mengapa pihak dari MA tak hadir dalam konferensi pers. "Dari pihak Mahkamah Agung tadi mengkonfirmasi tidak bisa hadir bersama teman-teman karena ada acara lain yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali memulai konferensi pers, Kamis (8/12).
Pada konpers beberapa bulan lalu terkait OTT di MA, perwakilan lembaga tertinggi peradilan itu sempat hadir. Waktu itu diwakili oleh Zahrul Rabain selalu Ketua Pengawas MA.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari MA soal ketidakhadiran pewakilan mereka dalam konferensi pers ini.
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam konferensi pers hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba untuk 20 hari pertama sebagai tersangka.
"Terhadap GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis.
Dalam kasusnya, Gazalba dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.
ADVERTISEMENT
Kasus ini, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.
Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab pemberinya sama. Meski keduanya mengadili perkara yang berbeda. Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.
Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar untuk suap.
Diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini. Namun, ia sedang mengajukan praperadilan meminta untuk membatalkan status tersangkanya.