KPK Gelar OTT se-Jabodetabek Terkait Kasus BPN Kabupaten Bogor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut dilakukan di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek. Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” lanjut Budi.

Dalam perkara ini, pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor disebut merupakan Summarecon.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20-an koper.

Budi mengatakan uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” sebut Budi.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” sambungnya.

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.