KPK Geledah 3 Daerah di Kasus DJKA: Sita Uang, Deposito, Rumah Senilai Rp 27 M

9 Agustus 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang penyitaan di tiga wilayah yakni Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Dari penggeledahan itu, telah disita sembilan unit rumah dan tanah hingga uang tunai sebesar Rp 1,38 miliar.
Aset itu disita dari para tersangka di kasus ini hingga pihak swasta atau rekanan.
"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 8.685.000.000," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (9/8).
"Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000," lanjut dia.
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain itu, Tessa menyebut bahwa penyidik KPK juga menyita enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497.
Kemudian, juga terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," pungkas dia.

Sekilas Kasus DJKA

Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.