Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya (pengembangan), sprindik (surat perintah penyidikan) baru," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/1).
Ali mengatakan dalam pengembangan kasus Eddy Rumpoko, KPK mengusut dugaan penerimaan gratifikasi. Namun belum dijelaskan siapa tersangka terkait kasus pengembangan ini.
Adapun kantor yang digeledah penyidik KPK yakni kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.
"Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ucapnya.
Sebelum penggeledahan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini pada 5 Januari 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Kota Batu, Jawa Timur.
Sudah 2 orang yang diperiksa terkait pengembangan ini yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Edhy Rumpoko, Kristiawan. Tetapi hasil pemeriksaannya belum dirinci.
ADVERTISEMENT
Untuk Eddy Rumpoko, ia terjerat OTT KPK pada 2017 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap.
Dalam kasusnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddy divonis 5,5 tahun penjara. Hak politik Eddy turut dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
Eddy dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Suap itu diberikan agar perusahaan Filipus Djap, PT Dailbana Prima, mendapatkan proyek di Pemkot Batu yang bersumber dari APBD 2017.