Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Suap Bupati Buton Selatan
28 Mei 2018 15:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus suap yang menjerat nama Bupati Buton Selatan , Agus Faisal Hidayat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan fee dari sejumlah proyek di Buton Selatan yang melibatkan Agus Faisal.
ADVERTISEMENT
"Penyidik pada Sabtu (26/5) menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara TPK suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
Ketiga lokasi yang digeledah KPK dalam operasi tersebut yaitu rumah Tony Kongres, rumah jabatan serta kantor Bupati Buton Selatan. Dalam kasus ini, Tony adalah tersangka yang diduga menyuap Agus.
"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Agus Faisal dan Tony Kongres. Agus diduga menerima suap dari Tony terkait sejumlah proyek di Buton Selatan.
Namun kemudian pemberian uang itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 409 Juta. Uang itu terbagi dalam berbagai pecahan termasuk pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 10 juta.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah alat peraga kampanye salah satu cagub-cawagub Sultra, dua buku tabungan, dan catatan sejumlah proyek di Buton Selatan. KPK masih mendalami kaitan antara kasus ini dengan proses pilkada yang sedang berlangsung di Sultra.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tony selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.