KPK Geledah 3 Universitas Lain Buntut OTT Unila: Untirta, Unri, dan USK

10 Oktober 2022 11:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah tiga universitas lain di tiga daerah yang berbeda. Penggeledahan ini buntut dari OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
Kini, perkara tersebut mulai merambah ke kampus lain. Ada tiga universitas yang digeledah KPK dalam penyidikan kasus ini, yaitu:
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara Unila. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022.
Adapun tempat penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Selanjutnya, tambah Ali, bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi.
ADVERTISEMENT
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," pungkas Ali.
Belum ada keterangan dari pihak tiga universitas yang digeledah KPK tersebut.

Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. Diduga, ia memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
ADVERTISEMENT
Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui OTT. Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekitar Rp 5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp 2,5 miliar. Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila. Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp 150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
ADVERTISEMENT
Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp 100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.
Di sisi lain, kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengatakan Prof. Karomani memang mengakui telah menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran. Namun, pemberian itu bersifat sukarela.
Selain itu, pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Untuk kelulusan, mahasiswa harus tetap mengikuti standar nilai passing grade.
"Artinya, tidak ada deal-deal di awal," jelas Handoko.