Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Dana Hibah Jatim, Sita Dokumen-Bukti Elektronik
16 April 2025 20:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 7 lokasi di Jawa Timur pada 14 hingga 16 April 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan pada Senin (14/4) lalu penyidik menggeledah 3 rumah. Salah satu rumah yang digeledah adalah milik anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti.
"Hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut Saudara LN (La Nyalla)," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/4).
Sementara pada Selasa (15/4), lanjut Tessa, penyidik menggeledah sebuah kantor. Diketahui, lokasi yang digeledah merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Kemudian hari ini, Rabu (16/4), penyidik menggeledah 3 rumah lainnya. Namun belum dirinci rumah siapa saja.
"Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Dana Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Abdul Halim Iskandar. Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), itu diperiksa di Jawa Timur pada Selasa (17/12/2024).
Teranyar, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan beberapa pihak swasta soal kepemilikan aset terkait kasus ini pada Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
ADVERTISEMENT