KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus BNPB: Sita Uang, Perhiasan, hingga Mobil

KPK menggeledah delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik melakukan penggeledahan tersebut selama lima hari berturut-turut.
“Sejak hari Kamis pekan lalu (15/10) hingga Senin (19/10), penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/10).
Budi menyebut delapan lokasi tersebut terdiri atas rumah, perkantoran, kantor BNPB yang berada di Jakarta Timur, dan lokasi lainnya di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara.
“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Budi.
Budi menyebut penyidik akan meminta keterangan dari berbagai pihak guna menerangkan sejumlah barang bukti yang telah disita.
Kasus ini berawal pada Selasa (13/10). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa operasi tersebut menyasar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan 5 orang tersangka:
Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB
Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB
Gery Prasetiawan, pihak swasta
Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta
Ada setidaknya dua modus korupsi yang diduga dilakukan 2 tenaga ahli Kepala BNPB itu. Satu tersangka diduga bermain melalui konflik kepentingan, satu lainnya diduga meminta fee kepada vendor. Korupsinya diduga terkait DSP (dana siap pakai) yakni dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.
Pada klaster pertama, KPK menyoroti Bima, yang juga adik dari Kepala BNPB. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya. Total nilai pengadaannya sekitar Rp 148 miliar, yakni Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (PT Alfa Veritas Energizer). Kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen dengan harga Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya setara Rp 30,98 miliar.
Pada klaster kedua, KPK menduga Richard meminta fee kepada penyedia dalam pengadaan 2026 agar vendor mendapat paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT TLS (PT Trans Lintas Selaras), disebut menyetujui permintaan itu.
Belum ada keterangan dari para pihak yang menjadi tersangka itu.
