KPK Geledah Bappeda Jabar di Kasus Korupsi Bantuan Keuangan, Angkut Dokumen

Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (19/3) malam. Penggeledahan terkait dengan kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Kabupaten Indramayu pada kurun waktu 2017 sampai 2019.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara. Bukti-bukti tersebut, kata dia, akan divalidasi untuk kemudian disita.
"Bukti-bukti ini akan di validasi dan analisa untuk diajukan penyitaannya sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah membuka penyidikan baru terkait dengan kasus suap bantuan keuangan Provinsi Jabar ke Pemkab Indramayu. Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat sejumlah tersangka sebelumnya, termasuk mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Kasus yang sudah naik penyidikan menandakan KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya karena kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan. Begitu pula detail kasus akan disampaikan saat konferensi pers penetapan tersangka.
KPK memang belum mengungkap detail kasus tersebut, namun dalam penanganan perkara suap proyek di Indramayu, penyidik pernah mendalami proses pengajuan anggaran yang bersumber dari uang bantuan untuk Kabupaten Indramayu.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK sudah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka.
