KPK Geledah di 2 Kota Terkait Suap Wali Kota Tegal Bunda Sitha

11 September 2017 19:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Masitha Soeparno (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Masitha Soeparno (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada beberapa kantor dan perusahaan di Kota Tegal dan Semarang. Rangkaian penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno atau biasa dipanggil bunda Sitha.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, di kota Tegal dan di Kota Semarang. Yang di Tegal ada satu kantor dan satu lagi adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal. Kemudian di Semarang ada dua perusahaan yaitu PT SNJ dan PT RJP," ujar Pelaksana Tugas Harian juru bicara KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (11/9).
Menurut Yuyuk, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dan saat ini sudah rampung. Dari penggeledahan yang dilakukan secara paralel tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait beberapa kontrak kasus tersebut.
"Penggeledahan dilakukan oleh tiga tim sejak pukul 09.30 sampai dengan selesai. Kemudian dokumen-dokumen yang dibawa oleh penyidik terkait dengan kasus ini di dalam penggeledahan hari ini yang pertama adalah dokumen dengan terkait beberapa kontrak proyek dan dokumen terkait perusahaan yang merupakan rekanan dari dinas PUPR," kata Yuyuk.
ADVERTISEMENT
Siti Masitha ditangkap pada 29 Agustus di kota Tegal karena diduga bersama Amir Mirza menerima suap dari Cahyo Supardi sebanyak Rp 300 juta. Suap itu terkait pengelolaan dengan dana kesehatan RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal tahun 2017. Nilai uang yang diduga diterima Siti dan Amir hingga Rp 5,1 miliar.