KPK Geledah Diler Mobil di Medan

15 September 2017 19:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sujendi Tarsono di KPK  (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Sujendi Tarsono di KPK (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Petugas KPK menggeledah ruang diler mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/9). Penggeledahan ini diduga masih terkait dengan kasus dugaan suap kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
Diduga diler mobil tersebut adalah milik dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan tersebut yakni Sujendi Tarsono. Sujendi diduga merupakan pengepul uang suap untuk OK Arya.
Dikutip dari Antara, petugas KPK tiba di ruang diler mobil itu sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menemui pegawainya. Dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap, petugas KPK memasuki sejumlah ruang.
Namun para petugas KPK tidak mau memberikan komentar apapun terkait penggeledahan tersebut.
OK Arya diduga sudah memuluskan tiga proyek infrastruktur di Batubara untuk kontraktor tertentu. Dari pemulusan itu, dia dijanjikan uang senilai Rp 4,4 miliar. Uang itu seluruhnya sempat singgah ke Sujendi. Sedangkan OK Arya baru menerima Rp 96 juta yang ditemukan penyidik KPK di kantornya.
ADVERTISEMENT
Saat OTT berlangsung, Sujendi sedang mengantarkan uang sebanyak Rp 250 juta. Dana itu diantarkan ke OK Arya melalui seorang pengusaha lain bernama Khairul Anwar.
Kini OK Arya dan Sujendi sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala DInas PU PR Batubara Helman Hidayat, Maringan Situmorang selaku pemberi suap, dan Saiful Azhar selaku pemberi suap.