KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan KPK terhadap sejumlah lokasi yang ada di MA. Hanya saja, Ali belum dapat merinci ruangan mana saja yang digeledah.
”Benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.
Ali menyebut, KPK belum dapat merinci apa saja barang yang diamankan dari penggeledahan itu. Namun ia memastikan perkembangan geledah akan segera disampaikan,
”Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” kata Ali.
Belum ada pernyataan dari MA soal penggeledahan ini. Juru bicara MA, Andi Samsan, sempat berkomentar soal kasus mengenai Sudrajad Dimyati. Ia menyebut MA prihatin dengan adanya kasus tersebut.
Dalam perkara ini, hakim Agung Sudrajad dkk diduga menerima suap untuk pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. Kasus ini kemudian terungkap dalam OTT KPK sejak Rabu (21/9).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat dini hari, KPK menjelaskan detail perkara tersebut. Namun, tidak tampak kehadiran pihak MA dalam konferensi pers tersebut.
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
Penerima Suap
- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
- Redi (PNS Mahkamah Agung)
- Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
- Yosep Parera (Pengacara)
- Eko Suparno (Pengacara)
- Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Dari 10 tersangka itu, enam orang telah ditahan. Namun empat orang lainnya termasuk hakim agung Sudrajad masih belum ditahan karena tak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT.
Pagi ini, Sudrajad mendatangi KPK untuk memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.
Kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Uang kemudian dibagi-bagi:
- Desy Yustria menerima Rp 250 juta
- Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta
- Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta
- Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta

Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...