Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (21/7). Pada hari itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel . Kedua lokasi berada di Kota Makassar, Sulsel.
"Pada 2 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/7).
Namun, Ali tidak merinci bukti-bukti yang dimaksud.
"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para Tersangka," ujar dia.
KPK memang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka maupun konstruksi perkara belum diumumkan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara Nurdin Abdullah. Mantan Gubernur Sulsel itu terlibat kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedikit menyinggung terkait penyidikan kasus ini. Ia bahkan menyebut kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Ade Yasin diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat. Diduga, tujuannya ialah agar Tim Pemeriksa BPK Jabar merekayasa pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Sehingga Pemkab Bogor mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pengembangan kasus Gubernur Sulsel [Nurdin Abdullah]. Apakah mirip atau sama dengan kasus Kabupaten Bogor? Ya lebih kurang sama," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7).
Selain itu, Alex juga mengakui bahwa penyidik pihaknya menemukan adanya dugaan aliran uang terkait pemeriksaan audit.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Alex.
Adapun Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUTR Sulsel serta gratifikasi ketika menjabat gubernur.
ADVERTISEMENT