KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Sita Bukti Elektronik

19 Januari 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah tiga lokasi terkait dengan kasus suap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang kini sudah dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. KPK kembali mengamankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Kamis (18/1) dan saat ini sudah rampung. Di Kantor Bupati Labuhanbatu, penyidik mengamankan barang bukti dokumen.
"Hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK Tersangka EAR (Erik) sebagai Bupati & SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari Tahun Anggaran 2021-2023," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah Rudi Syahputra. Hasilnya, KPK mengamankan catatan ploting proyek dan setoran fee untuk Rudi Syahputra dan Erik. Selain itu diamankan juga bukti slip transaksi perbankan.
Lokasi lain yang digeledah yakni rumah pribadi pihak yang terkait kasus ini. KPK tidak merinci siapa pihak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Erik dijerat tersangka bersama dengan sejumlah pihak. Erik menjadi tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu.
Penerima suap:
Pemberi suap:
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Erik diduga bersama Rudi menerima suap dari Efendy dan Fazar selaku pihak swasta untuk mengatur pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu dengan kesepakatan pemberian fee.
Berdasarkan anggaran Pemkab Labuhanbatu, Erik diduga mengintervensi dan aktif di berbagai proyek di SKPD.
Proyek yang menjadi atensi Erik ada di Dinas Kesehatan dan juga Dinas PUPR Labuhanbatu. Khusus di Dinas PUPR, proyek yang diatur untuk dimenangkan oleh Efendy dan Fazar yakni:
ADVERTISEMENT
Nilai pekerjaan kedua proyek itu Rp 19,9 miliar. KPK menduga, Erik mendapatkan fee 5 sampai 15 persen dari nilai pekerjaan dari para kontraktor swasta tersebut. Besaran fee yang dijanjikan yakni Rp 1,7 miliar, dan baru terealisasi Rp 551,5 juta.
Meski demikian, KPK masih akan telusuri adanya pihak lain yang diduga memberikan uang kepada Erik dkk.
Atas perbuatannya, para penerima suap ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT