Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat; Kantor CV BP (Bintang Pamungkas) di Lembang, Bandung Barat; kantor CV SSGC (Sentral Sayuran Garden City) di Lembang, Bandung Barat; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara di Lembang, Bandung Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.
"Pada 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3).
"Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung Barat. Seperti Kantor Bupati di Pemkab Bandung Barat, dan kediaman pribadi Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna, di Lembang.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka lantaran kebijakan pimpinan yang baru. Tersangka akan diumumkan ketika sudah ditangkap atau hendak ditahan.
Meski begitu, KPK memastikan segera mengumumkan konstruksi perkara, alat bukti, hingga siapa saja tersangka di kasus ini pada waktunya.
Sementara, sempat beredar sprindik KPK di media sosial. Sprindik memuat nama tersangka serta para pihak yang diduga terlibat hingga pasal yang dijeratkan.
Dalam surat itu, seorang pria bernama Andri Wibawa ditulis dengan status sebagai tersangka. Ia merupakan seorang wiraswasta. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tertanggal 1 Maret 2021.
Nama Aa Umbara Sutisna dan seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan disebut menjadi pihak yang ikut bersama Andri melakukan tindak pidana korupsi. Namun, KPK belum berkomentar soal kebenaran sprindik yang beredar ini.
ADVERTISEMENT