Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Geledah Kantor Dusun hingga Kelurahan di Probolinggo
28 Oktober 2021 12:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/10) dan Rabu (27/10). Upaya ini ialah untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan kasus suap jual beli jabatan dan pencucian uang yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, total ada delapan lokasi yang digeledah oleh tim penyidik. Berikut daftarnya:
1. Rumah di desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
2. Rumah di Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
3. Rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
4. Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
5. Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
6. Sebuah tempat di Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
7. Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo.
8. Kantor Keuangan Daerah Kab Probolinggo Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134, Kec.Kraksa, Kabupaten Probolinggo.
"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/10).
"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka PTS (Puput) dkk," sambung dia.
Dalam kasus ini, Puput dan Hasan Aminuddin diduga menerima sejumlah suap dari ASN di Probolinggo yang hendak menjabat sebagai pejabat kepala desa (kades). Ada 18 ASN yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh KPK, Puput dan Hasan Aminuddin diduga memasang tarif Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar terhadap para ASN tersebut agar dapat menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo. Nilai suap yang diterima diduga hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK mengembangkan kasus tersebut. Puput dan Hasan Aminuddin diduga juga melakukan pencucian uang.