KPK Geledah Kantor Kemenhub-DJKA hingga Rumah Tersangka, Sita Uang Rp 5,6 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di 2018-2022 di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penggeledahan dilakukan pada beberapa lokasi di Jakarta pada 13 dan 14 April 2023.

Lokasi yang digeledah termasuk, kantor Kementerian Perhubungan; kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, kediaman para tersangka, dan sejumlah kantor swasta.

Ilustrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Shutterstock

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak detail menyebutkan alamat kantor-kantor yang digeledah tersebut. Hanya disebutkan bahwa dari rangkaian penggeledahan itu, ditemukan uang yang diduga terkait perkara. Meski tak disebut lokasi tempat ditemukannya uang tersebut.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4).

"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," pungkas Ali.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam kasus suap proyek ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut para tersangka tersebut:

Pemberi:

  • Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung

  • Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma

  • Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

  • Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Penerima:

  • Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub

  • Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng

  • Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng

  • Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel

  • Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

  • Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar

Adapun proyek yang diduga terkait suap tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan tahun 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap. Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.

Berikut proyek-proyek tersebut:

  • Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso

  • Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan

  • 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat

  • Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera

10 tersangka dugaan korupsi perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Foto: Hedi/kumparan

Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4). Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun, hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi prihatin atas adanya kasus proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," kata Budi melalui siaran persnya, Kamis (13/4).

Budi melanjutkan, "Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini."