KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK menggeldah kantor perusahaan konstruksi PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggeldah kantor perusahaan konstruksi PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

KPK menggeledah kantor perusahaan konstruksi PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11). Penggeledahan itu diduga terkait kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Pantauan di lokasi, terdapat tiga anggota polisi berseragam lengkap bersenjata terlihat berjaga di depan kantor tersebut. Nampak pula satu mobil berwarna merah terparkir di depan kantor itu. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang hari.

Penggeledahan ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi Bupati Ponorogo.

"Benar, terkait perkara Ponorogo," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).

Foto udara Monumen Reog Ponorogo di Sampung, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (2/11/2025). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO

PT Widya Satria merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ponorogo, nilai proyek tersebut tertulis sebesar Rp 84.088.970.000 dan nilai HPS sebesar Rp 76.572.000.000. Belum ada keterangan dari pihak PT Widya Satria mengenai penggeledahan tersebut.

OTT di Ponorogo dilakukan pada Jumat (7/11). Dalam operasi senyap itu, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko;

  • Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono;

  • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; dan

  • Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ada setidaknya tiga perkara yang terungkap dari OTT tersebut:

  • Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

  • Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.

  • Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.

Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.

Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.

Belakangan, KPK rupanya turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Sugiri Sancoko itu.

"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, Tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," kata Budi.