Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
20 Desember 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK terus menggelar penyidikan terkait kasus penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Usai menggeledah kantor BI beberapa hari lalu, kini KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penggeledahan kantor OJK dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024 kemarin.
"Telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (20/12).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," jelas dia.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut. Ia menyebut, bahwa lembaga antirasuah bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan tersebut.
"Tentunya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tutur dia.
"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Tessa juga belum membeberkan lebih lanjut terkait keterlibatan OJK dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI ini.
"Tentunya semua tempat yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik, penyidik menganggap ada kebutuhan untuk mencari alat bukti di tempat tersebut," papar dia.
"Bagaimana kaitannya, saya tidak bisa sampaikan karena itu sudah masuk di materi. Tentunya sejalan dengan waktu," tandasnya.
Pihak OJK belum berkomentar mengenai penggeledahan KPK tersebut.
Kasus CSR BI
Adapun dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Adapun dalam perkara ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," sambungnya.
KPK menggeledah sejumlah ruangan, salah satunya milik Perry Warjiyo. Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Perry Warjiyo sebelumnya pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9).