Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Geledah Kantor Pemenang Proyek Jalan di Bengkalis yang Diduga Dikorupsi
6 Januari 2021 20:37 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
PT ANN merupakan pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis. KPK mengendus suap dalam proyek jalan tersebut.
Selain jalan Lingkar Barat Duri, ada 3 proyek lain yang diduga dikorupsi di kasus ini:
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait keuangan perusahaan dan dokumen lainnya terkait kasus.
ADVERTISEMENT
"Diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.
Saat ini, sudah 10 tersangka ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir; Handoko Setiono selaku kontraktor; Melia Boentaran selaku kontraktor; Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK; IKetut Surbawa selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto selaku kontraktor; Didiet Hadianto selaku kontraktor; Firjan Taufa selaku kontraktor; Victor Sitorus selaku kontraktor; dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 475 miliar.
ADVERTISEMENT