Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy. Ia diduga menerima suap dari Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon. Suap diduga terkait penerbitan izin ritel.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat pekan lalu. Penyidik menggeledah lokasi itu karena menduga terdapat bukti di sana.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).
Masih dalam rangkaian penyidikan kasus ini, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain pada Selasa kemarin. Khususnya ruangan-ruangan di Pemkot Ambon, yakni:
1. Ruang kerja Wali Kota Ambon
2. Ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon;
3. Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
ADVERTISEMENT
4. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan;
5. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD;
6. Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujar Ali.
Menurut Ali, seluruh bukti yang didapat dari penggeledahan-penggeledahan tersebut diyakini dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka dalam kasus ini.
"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL dkk," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 dan memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon, diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 525 juta.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.
Selain itu, Richard juga diduga menerima sejumlah uang lain yang diduga sebagai gratifikasi. Namun, KPK belum merinci detail mengenai dugaan tersebut.
Uang tersebut diduga diterima Richard melalui Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon yang merupakan orang kepercayaannya. Sementara pemberi suap yang juga ditetapkan sebagai ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
Richard dan Andrew sudah ditahan penyidik. Sementara Amri yang belum ditahan diminta KPK untuk kooperatif dalam proses hukum.