KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9). Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang.
"Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pada Jumat (18/9).
Kemudian, pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ada tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) yang digeledah.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Summarecon pun siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
