KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel, Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah

21 Juli 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, yang berada di Jalan AP. Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, Tim KPK tiba di kantor PUTR sekitar pukul 11.00 WITA, siang. Tim KPK langsung memasuki beberapa ruangan di kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan.
"Tadi siang datang. Langsung masuk salah satu ruangan di gedung Bina Marga, lantai dua," kata salah satu pegawai yang ditemui di lokasi.
Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan itu. Sebab, hingga pukul 16.40 WITA, petugas KPK masih berada di kantor PUTR melakukan penggeledahan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PTUR Sulsel. Dia menyebut, penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi terkait mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA (Nurdin Abdullah)," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Suasana Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Meski demikian, belum diketahui pengembangan kasus yang dimaksud. KPK belum merincinya. Begitu juga siapa tersangka yang dijerat dalam pengembangan tersebut.
Adapun Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tipikor. Dia terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana badan, Nurdin juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
Ia dihukum karena terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
ADVERTISEMENT
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Saat ini, Nurdin Abdullah sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.