KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus Mafia Tanah di KemenATR/BPN

KPK melanjutkan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9).
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti serta petunjuk yang berhubungan dengan perkara, serta untuk mengetahui pihak-pihak mana yang terlibat.
“Sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini. Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” lanjut Budi.
Budi menyebut penggeledahan di kantor Summarecon Agung dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9).
“Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait,” lanjut Budi.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
