news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

19 Maret 2025 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (19/3).
Pada hari ini, KPK juga memeriksa salah satu advokat yang tergabung dalam Visi Law Office, Rasamala Aritonang. Rasamala adalah mantan pegawai Biro Hukum KPK yang kini menjadi advokat.
Visi Law Office adalah firma hukum yang didirikan oleh mantan jubir KPK Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020. Belakangan Rasamala Aritonang turut bergabung.
Tessa menyebut, Rasamala juga sempat ikut dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.
Rasamala Aritonang, Febri Diansyah dan Donal Fariz. Foto: kumparan
Belum ada tanggapan dari pihak Visi Law Office terkait penggeledahan ini. kumparan telah menghubungi salah satu pengacaranya, Donal Fariz, tetapi belum merespons.
ADVERTISEMENT
Rasamala memang pernah menjadi pengacara SYL selama berperkara di KPK. Bersama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Rasamala, Febri, dan Donal juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi ini.

Kasus SYL

Foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berhasil memenangkan WAN-IFRA 2024 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.