Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus SYL, Apa yang Disita?
20 Maret 2025 12:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Apa hasil dari penggeledahan tersebut?
"Hasil Geledah Kantor Visi Law: Dokumen & BBE (barang bukti elektronik)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20//3).
Tessa tidak menjelaskan lebih detail mengenai dokumen maupun barang bukti elektronik yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa penggeledahan di kantor firma hukum itu untuk kepentingan penyidikan kasus pencucian uang SYL.
Visi Law Office adalah firma hukum yang didirikan oleh mantan jubir KPK Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020. Belakangan Rasamala Aritonang turut bergabung.
Namun saat ini, Febri hengkang dari firma hukum tersebut. Dia mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah & Partners Law Firm.
Belum ada keterangan dari pihak Visi Law Office mengenai penggeledahan KPK tersebut. KPK pun belum menjelaskan keterkaitan kantor hukum tersebut dengan perkara SYL.
ADVERTISEMENT
Rasamala dan Febri memang pernah menjadi pengacara SYL selama berperkara di KPK. Rasamala, Febri, dan Donal juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.
Kasus SYL
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.