Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus SYL, Ini Kata Febri Diansyah
21 Maret 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3) kemarin. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Menanggapi penggeledahan itu, eks penasihat hukum SYL, Febri Diansyah, buka suara. Febri sempat menjadi penasihat hukum SYL saat kasus pemerasan dan gratifikasi SYL tersebut berada di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia saat itu tergabung sebagai penasihat hukum SYL bersama Rasamala Aritonang yang bernaung di bawah Visi Law Office.
Terkait penggeledahan itu, Febri menekankan bahwa dirinya sudah tidak tergabung di Visi Law Office sejak Desember 2024 lalu.
"Menurut saya, penggeledahan itu, kan, ya kami, saya menghargai saja tugas yang dilakukan oleh teman-teman [penyidik KPK] tersebut, meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," kata Febri kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Setelah penggeledahan, KPK menjelaskan alasannya melakukan upaya paksa di kantor Visi Law Office tersebut. Lembaga antirasuah menduga bahwa Visi Law Office menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Febri menjelaskan bahwa honor yang diterimanya dipastikan tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL. Di tahap penyelidikan, kata dia, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Eks juru bicara KPK itu menegaskan bahwa keterangan tersebut juga telah diungkapkan dalam persidangan kasus yang menjerat SYL dkk pada beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan, ya, dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi. Jadi bukan dari dana Kementan," tegasnya.
Bahkan, Febri mengaku juga menolak jika honor yang diterimanya berasal dari dana Kementan atau dana hasil korupsi para kliennya. Hal tersebut sempat disampaikannya saat berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan saat itu.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, Sekjen Kementan [Kasdi Subagyono] pada saat itu yang menjadi terdakwa, menegaskan bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear," tutur dia.
Sementara itu, Febri mengungkapkan bahwa terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, berasal dari keluarga SYL. Saat itu, lanjutnya, SYL pun telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
"Kalau terkait dengan honorarium di tahap penyidikan, itu sudah tidak iuran bertiga lagi, pada saat itu pihak keluarga Pak SYL yang memberikan setelah Pak SYL sudah tidak menjadi menteri lagi," ucap Febri.
"Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali Pak SYL bilang, ini dana pribadi saya, itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya, hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh undang-undang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Febri pun menegaskan bahwa kini fokusnya adalah untuk membantu menjadi tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Tapi, sekali lagi, kalau saya, saya ya, dalam konteks saat ini saya menjadi tim kuasa hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto, saya sedang fokus untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Pak Hasto," pungkasnya.
Penggeledahan
Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti yang terdiri dari sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Visi Law Office adalah firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020. Belakangan, Rasamala Aritonang turut bergabung.
Namun, saat ini, Febri hengkang dari firma hukum tersebut. Dia mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah & Partners Law Firm.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak Visi Law Office mengenai penggeledahan KPK tersebut.
Ketiganya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.
Kasus SYL
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.