KPK Geledah Rumah 3 ASN Pemalang, Sita Dokumen Dugaan Pemerasan Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Tiga lokasi tersebut adalah rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang. Penyidik melakukan penggeledahan tersebut pada tanggal 6 hingga 8 Oktober.
“Pekan Lalu tanggal 6 sampai 8 Oktober, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Budi menyebut, dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara ini.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa pada tahap selanjutnya penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut untuk mengungkap perkara ini.
Kasus Bupati Anom
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati, pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), anak dari Lilik.
Anom diduga memeras bawahannya usai Lilik menyampaikan sedang ada penyelidikan KPK terhadap dirinya. Ia pun mengatakan bisa mengurus perkara ini dengan biaya Rp 2 miliar.
KPK menyebut Anom diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan Gus Haris sebagai perantara, hingga berhasil mengumpulkan uang senilai total Rp 1,98 miliar.
Sebagian dari uang tersebut disebut mengalir ke Lilik, yang merupakan ayah kandung Setya Budi.
Lilik disebut mengeklaim mampu mengurus perkara yang tengah ditangani KPK lantaran anaknya berstatus sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
